PROGRAM STUDI S1 HUKUM

STATUS AKREDITASI

BAIK

NOMOR SK

9807/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2021

PROFILE

Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia memiliki menjadi 4 (empat) bagian bidang keilmuan di bawah koordinasi Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia yang merupakan unsur pelaksana akademik di Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia untuk mengelola dosen.

Tiga bagian dimaksud terdiri dari:

  1. Bagian Keperdataan
  2. Bagian Kepidanaan
  3. Bagian Hukum Ketatanegaraan
  4. Bagian Hukum Administrasi Negara

Ke-empat bagian tersebut memiliki kekhususan berkaitan dengan Pancasila. Target Lulusan dari Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia diharapkan menjadi praktisi dan peneliti hukum yang berkualitas dan profesional dengan indikator mampu menguasai hukum secara teori dan praktik serta mampu menerapkan, mengembangkan hukum dengan berlandaskan Pancasila. Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia konsisten dan berkesinambungan dalam pelaksanaan peningkatan fasilitas perkuliahan pada sisi kuantitas dan kualitas, serta menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah dan para pihak pemegang kepentingan tridarma perguruan tinggi. Hal ini bertujuan memaksimalkan potensi dan antisipasi terhadap perubahan lingkungan ekternal dan tantangan yang dihadapi pada waktu yang akan datang.

KOMPETENSI

Sikap (S) :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Dapat berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pendidikan Pancasila;
  4. Dapat berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. Dapat menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Dapat bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

Penguasaan Pengetahuan (P) :

  1. Mampu menguasai dengan baik atas hukum dan sistem hukum Indonesia;
  2. Mampu dalam mengkaji dasar dan pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum;
  3. Mampu menganalisis aspek-aspek hukum materiil dan hukum formil serta penulisan hukum;
  4. Mampu menguasai secara komprehensif pengetahuan umum dan dasar-dasar ilmu hukum;
  5. Mampu mengidentifikasi isu-isu hukum;
  6. Mampu menginventarisasi, mengolah, menganalisa, dan menginterpretasikan informasi hukum;
  7. Menguasai konsep teoritis bidang ilmu hukum secara umum;
  8. Menguasai pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kewirausahaan pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah;
  9. Menguasai metodologi penelitian dalam menganalisis permasalahan bidang hukum;
  10. Menguasai mekanisme dan teknik penyelesaian masalah/sengketa secara prosedural;
  11. Memiliki kemampuan menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan.

Keterampilan Khusus (KK) :.

  1. Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum ekonomi dan hukum pada umumnya;
  2. Mampu merumuskan ide secara argumentatif sesuai dengan etika akademik di bidang hukum ekonomi dan hukum pada umumnya;
  3. Mampu berkomunikasi secara efektif dan menggunakan sarana teknologi informasi dalam pemecahan kasus hukum;
  4. Mampu menganalisis dokumen-dokumen terkait dengan bidang hukum Pidana, Perdata, dan Administrasi Negara;
  5. Mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non-litigasi;
  6. Mampu menjelaskan dan mendiskusikan hukum Pidana, Perdata, dan Administrasi Negara, baik yang bersifat Nasional maupun Internasional, guna perkembangan Sistem Hukum Nasional Indonesia, serta aspek lain yang berkaitan erat dengan studi dan perkembangan hukum;
  7. Mampu berusaha dan memimpin organisasi kewirausahaan bidang hukum;
  8. Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memproyeksi teknik persidangan, baik dalam bidang perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara;
  9. Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum;
  10. Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan.

Keterampilan Umum (KU) :

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan solutif; Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri dan terukur dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
  4. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
  7. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.

PEMINATAN

  1. Praktisi dan Peneliti hukum yang berkualitas dan profesional dengan indikator mampu menguasai hukum secara teori dan praktik.
  2. Mampu menerapkan dan mengembangkan hukum dengan berlandaskan Pancasila.

PROGRAM KELAS

Program Kelas Reguler Pagi :

  • Senin sd Jumat 08.00 Wib sd 16.00 Wib

Program Kelas Reguler Sore :

  • Senin sd Jumat 17.00 Wib sd 22.00 Wib

Visi

Visi Program Studi Hukum "Menjadi Pusat Pendidikan Sarjana Hukum Berkarakter dalam Kewirausahaan, Teknologi, dan Kemitraan yang Berdaya Saing Nasional pada Tahun 2039"

Misi

Misi adalah cara untuk mencapai visi yang akan dilakukan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia, melalui:

  1. Program studi Hukum menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang profesional, bermoral, dan berwawasan global. .
  2. Program studi Hukum menyelenggarakan kurikulum yang dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang komprehensif.
  3. Program Studi Hukum menyediakan berbagai program penelitian yang memungkinkan para dosen dan mahasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum.
  4. Program studi menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitan.

KEUNGGULAN

KURIKULUM (KRS)

STAFF DOSEN

NIDN/NIDK NAMA GELAR EMAIL PUBLIKASI
0203128201 Dian Herlambang S.H.,M.H dianherlambang@umitra.ac.id
0222128301 Dina Haryati Sukardi S.H.,M.H dinaharyati@umitra.ac.id
0217038601 Dwi Nurahman S.H.,M.H dwinurahman@umitra.ac.id
8819390019 Muhadi S.H.,M.H muhadi@umitra.ac.id
0211089201 Satrio Nur Hadi S.H.,M.H satrionurhadi@umitra.ac.id
0209097701 Tahura Malagano S.H.,M.H tahuramalagano@umitra.ac.id