Tim Komite IV DPD RI yang terdiri dari : Drs. H. Ghazali Abbas Adan (Ketua Tim), Dr. H. Andi Surya (Koordinator Tim), dan nama-nama yang lain,Dr. (HC) A.M Fatwa, H. Abdul Gafar Usman, MM., Ir. H. Abd. Jabbar Toba, Dr. H. Bambang Sadono, SH., MH., hadir di Kampus Umitra, Bandar Lampung, (28/06/2016) dalam acara Uji Sahih RUU Usul Inisitif DPD RI Terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Dalam rombongan tim yang sama terdapat nama anggota Komite IV DPD RI yang lain: Dedi Iskandar Batubara,S.Sos., SH., M.SP., Haripinto Tanuwidjaja, AA. NGR Oka Ratmadi, SH., H. Mohammad Saleh, SE., Siska Marleni, SE., M.Si., Andiara Aprilia Hikmat, Dewi Sartika Hemeto, SE., dan Adrianus Garu, SE., M.Si.
Rombongan disertai pula oleh tim ahli RUU SPPN, yaitu Dr. Bagja Muljarijadi dan Pipit Pitriyani., Msi., serta staf ahli Komite IV DPD RI, Legal Draftr DPD RI, sekretariat DPD RI, dan staf ahli anggota.
Umitra merupakan salah satu kampus, dari hanya tiga kampus di Indonesia yang ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Uji Sahih RUU SPPN ini.
Istimewanya lagi, salah satu akademisi dari Umitra merupakan salah seorang penanggap utama dari uji sahih ini.
Tujuan dari Uji Sahih Revisi Undang-Undang 25 Tahun 2004 Komite IV DPD RI adalah: mengkaji berbagai persoalan perencanaan pembangunan yang perlu dinormakan dalam Naskah Akademik dan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang; membahas dan mengeksplorasi berbagai kebijakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan Uji Sahih dilaksanakan pada 28 Juni 2016, di Ruang Rektorat Umitra, melalui mekanisme Fokus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pejabat Pemerintah daerah, akademisi dan pelaku usaha.
Tampak hadir beberapa politikus, akademisi dan praktisi bisnis. Acara diawali dengan sambutan dari Anggota DPD RI asal Lampung, Dr. H. Andi Surya, lalu sambutan Ketua Tim Komite IV DPD RI Drs. H. Ghazali Abbas Adan dan Sambutan pimpinan UMITRA, dr Zamahsjahri Sahli, MKM. Dan dilanjutkan dengan tukar menukar cindera mata dari Umitra dan Komite IV DPD RI.
Bertindak selaku moderator Ir. Umar Bhakti, MM., (dosen STIE Umitra), sedangkan sebagai Penanggap Utama adalah : Kepala BAPPEDA Lampung, Ir.Taufik Hidayat, MM., MEP., Dr. Ayi Ahadiat (UNILA), Desmon, M.Si., (UMITRA) dan Dr. Yuria Putra Tubarat, SE., MM.. (Mewakili Kadin). Peserta kegiatan uji sahih ini adalah pejabat Pemprov Lampung, akademisi PTN/PTS Prov. Lampung dan Kadin Lampung.
Melalui Uji Sahih diharapkan dapat diperoleh bahan masukan dalam menyempurnakan naskah akademik dan pasal-pasal RUU SPPN
Bagja Muljariyadi Tim Ahli RUU SPPN diawal acara memaparkan tentang RUU ini. “Banyak UU yang sudah berubah. SPPN ini memayungi UU yang terkait. Misal daerah Indonesia yang beragam menyebabkan kita sudah mempunyai UU daerrah rawan bencana, UU pesisir, semua itu diatur dalam sistem perencanaan yang utuh. UU tsb dipertegas mengatur secara nasional, nbaik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Taufik Hidayat, Kepala Bapeda Lampung yang tampil sebagai penanggap utama pertama menyoroti dualisme yang perlu sinkronisasi.” Harmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU NO 25 tahun 2004, dan UU No 32 tahun 2004,” ujarnya. Taufik berharap UU yang ada dapat menjamin terciptanya sinkronisasi antardaerah, antar ruang, antar waktu, dan antar pemerintah daerah dan pusat.
Sementara itu Ayi Ahadiat, akademisi dari Universitas Lampung menyebutkan sistem perencanaan, pelaksanaan, implementasi, pengawasan/pengendalian merupakan satu paket yang tidak terpisahkan. “Begitu perencanaan daerah ditetapkan sudah ada visi misi yang jelas, dan adanya penetapan startegi kontrol dari implementasi,: ujar dosen manajemen strategi ini.
Menurut Ayi SPPN ini sebagiknya diganti menjadi SPPPN, yaitu sistem perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional. Nantinya UU SPPPN ini diharapkannya dapat menjadi payung UU yang lain
Desmon, penanggap yang laian memberi masukan terkait dengan kesulitan perencanaan jika tidak memiliki data dan informasi yang akurat. “Data skunder terkadang kurang akurat untuk dokumen pererncanaan. Perlu pemetaan data yang jelas,” ujar dia.
Desmon juga memberi masukan tentang pembuat aturan pelaksaan dianggap perlu untuk memperkuat aturan pelaksanaan yang ada. “Ranah antara Bapeda dan Bapenas seyogyanya dapat diperkuat dengan berjalan beriringan,” ujarnya.
Di akhir diskusi Bagja, menyampaikan RUU ini akan dilengkapi dengan bagian penjelasan. “UU yang dibuat untuk mengatur dasar atau pokok, untuk hal yang lebih spesifik akan di buat PP,” tutup dia.