BPK RI adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana amanat UUD 1945.
Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan yaitu DPD RI serta kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bertugas melakukan penelaahan lanjutan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPD RI bekerjasama dengan UMITRA akan mengadakan Seminar Nasional dengan tema; “Tindak Lanjut LHP BPK RI; Solusi Administratif atau Hukum”, pada: Jum’at, 8 Mei 2015. Pukul 13.30 WIB s/d selesai (Bagda Sholat Jum’at). Tempat di Gedung Graha Surya – GLOBAL SURYA jl. St. Djamil No. 1, Gedung Meneng, Bandar Lampung.
Menurut Waket III Umitra, Affan Zaldi Erya, narasumber yang dipastikan hadir: Guru Besar PTIK/Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. H. Farouk Muhammad, Gubernur Provinsi Lampung, M. Ridho Ficardo, Kajati Lampung, Suyadi, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, dan Kapolda Lampung, Brigjen. Pol. Heru Winarko. Dan Seminar ini akan dimoderatori: Andi Surya (Anggota DPD RI Asal Lampung)
Acara ini akan diikuti oleh civitas akademika Umitra dan undangan dari anggota masyrakat. Bagi unsur masyarakat yang akan hadir diacara ini konfirmasi kehadiran melalui kontak person : Aldi (081933575787), Yohni (081272908009), Reza (082130268307).