Dari Dialog ABP PTSI Lampung: Tahun 2017, Pemerintah Akan Memberlakukan Moratorium Total Perguruan T

Posted by : Admin  Senin, 18 Januari 2016  View:1959

Dari Dialog ABP PTSI Lampung: Tahun 2017, Pemerintah Akan Memberlakukan Moratorium Total Perguruan T

Tahun 2017, pemerintah akan memberlakukan moratorium total perguruan tinggi. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Pusat Prof. Dr. Thomas Suyanto dalam dialog masalah aktual tentang pendidikan tinggi terkini di Perguruan Tinggi Mitra Lampung, (14/1/206).

’’Mulai 2017 tak ada lagi pendirian PTS ataupun PTN. Tidak boleh juga ada perubahan status pendidikan tinggi maupun penambahan program studi,’’ katanya didampingi Ketua ABP-PTSI Lampung Dr. Hi. Andi Surya.

Karenanya lanjut Thomas, jika ada pengelola yayasan yang ingin mendirikan PTS baru, harus mengajukannya sebelum Maret 2016.’’Kalau tidak, ya tunggu sampai tahun 2021, itu paling cepat,’’ sarannya kepada  para pengelola yayasan perguruan tinggi di Lampung yang hadir dalam dialog tersebut.

Lebih jauh Thomas memaparkan, moratorium itu diberlakukan karena banyaknya pengajuan pendirian perguruan tinggi maupun pengalihan perubahan status pendidikan tinggi.

’’Sedikitnya ada 2.000 pengajuan yang telah masuk ke Kemenristek-dikti. Dan ini masih dalam proses pengkajian. Ini tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang, karena harus diproses satu per satu, apakah PT baru tersebut diijinkan berdiri atau tidak’’ bebernya.

Dia juga menilai moratorium pendirian PT baru sangat relevan dan mendesak agar pemerintah dapat melakukan penataan dan penguatan PTN/PTS yang sudah ada. ’’Karenanya, kami ABP-PTSI mendukung moratorium PT baru ini,’’ tegas dia.

Thomas juga berpendapat, moratorium itu akan menekan persaingan antar lembaga maupun perguruan tinggi. ’’Walaupun moratorium ini berlaku total, namun pemerintah akan tetap mentolelir pendirian PT baru di wilayah perbatasan,’’ kata dia.

Thomas  juga memaparkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta terbagi menjadi empat (empat kategori): sehat murni, sehat, kurang sehat, dan belum sehat. “Saya tidak setuju dengan istilah PTN/PTS sakit, dan 4 kategori tersebut saya adopsi dari istilah perbankan,” ujar sosok yang pernah berkutat di industri perbankan selama 33 tahun ini.

Permen Ristek dan Dikti RI No 26 Tahun 2015 menukilkan  tentang registrasi pendidik pada pendidikan tinggi. “Di Permen tersebut diatur mengenai nomor induk dosen nasional (NIDN), nomor induk dosen khusus (NIDK), dan nomor urut pendidik (NUP),” kata Thomas. Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2015, NIDK untuk dosen non-guru besar masa pensiun sampai dengan 65 tahun, sedangkan untuk guru besar 70 tahun.

Dengan adanya Permen No 26 Tahun 2015, dosen non-guru besar diperpanjang sampai dengan 70 tahun, setelah lewat usia 65 tahun tidak lagi digunakan NIDK tapi NIDK. Guru besar yang sudah menginjak 70 tahun, purnabaktinya sampai dengan 79 tahun. “Jika telah melewati usia 79 bisa diperpanjang yayasan, sesuai dengan kesehatan dan kemampuan yang bersangkutan, dan bisa diperpanjang, NIDK diganti NUP,” tukas sosok yang untuk kedua kalinya hadir di kampus Umitra itu.

Dalam dialog yang digelar Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Provinsi Lampung di kampus Umitra itu, Sang Profesor juga mengemukakan bagaimana caranya sejumlah yayasan pendidikan tinggi di Jakarta memberikan kesejahteraan kepada pengelolanya, berkaitan dengan dana yang boleh diterima atau tidak oleh pengurus yayasan.

“Di  Unika Atmajaya setiap rapat diberikan uang transport Rp750 ribu, sementara di Yayasan Pendidikan Tarakanita, setiap rapat diberikan transport Rp400 ribu,” tukas dia. Dengan ketentuan yang ada rapat 21 kali dalam sebulan. Di Tarakanita saja untuk pengganti transport rapat selama sebulan bisa mencapai Rp84 juta rupiah.

Thomas juga menganalisis 3 konflik yang umumnya terjadi dalam yayasan. Pertama, pembina yayasan merasa mempunyai kekuasaan tak terbatas. Kedua, kekuasaan yang bersifat otoriter. Dan terakhir, masalah finansial. Khusus kekuasaan pembina yayasan, ia menegaskan pembina kekuasaan tetap terbatas.

Yang tidak terbatas pengangkatan dan pemberhentian pengurus, dan pengawas tetapi harus berdasarkan UU No 16 Tahun 2001. Kemudian, menggadaikan, menjual aset-aset yayasan, kontrak-kontrak sampai dengan jumlah tertentu harus dengan persetujuan pembina, di luar itu tetap terbatas.

Hadir dalam dialog para pengelola PTS di Lampung, seperti dari IBI darmajaya, Perguruan Tinggi Mitra Lampung, Perguruan Tinggi Teknokrat, UM Metro, STIE Gentiaras, STIE Satu Nusa, STKIP TP dan lain-lain.